💥 Apa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga ?
Menurut Undang-Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga, segala bentuk kekerasan fisik, mental, atau finansial yang berupa, kerugian, ancaman, pengendalian, atau penganiayaan terhadap anggota keluarga, semuanya tergolong kekerasan dalam rumah tangga.
Jenis kekerasan dalam rumah tangga:
🧍♀️ Tubuh
Seperti memukul, mendorong, membatasi kebebasan, menyerang dengan benda dll yang secara langsung menimbulkan perilaku kerugian fisik dan ancaman.
🗣 Mental/emosional
Perilaku seperti pelecehan verbal, ancaman, intimidasi, penyalahgunaan emosional,pengawasan penyadapan, dll sekalipun perilaku tersebut tidak menimbulkan cedera luar, tapi dapat menyebabkan orang berada dalam kecemasan, ketakutan, dan penyangkalan diri dalam jangka waktu lama.
💰 Finansial ekonomi
Jenis ini sering kali diabaikan, padahal dampaknya sangat besar terhadap kehidupan. Hal ini tidak hanya membuat orang kehilangan kemandirian finansial, tetapi juga menyulitkan mereka untuk meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan. Situasi yang umum terjadi antara lain: tidak memberikan biaya hidup, atau hanya memberikan jumlah yang sangat kecil; tidak mengizinkan pasangan bekerja atau menghasilkan uang; memaksa pasangan untuk menyerahkan pendapatan atau rekening, mengendalikan setiap pengeluaran, dan mempermalukan pengeluaran pasangan; memaksa untuk meminjam uang, memberikan jaminkan, atau mengalihkan harta.
❤️🔥Seks
Memaksa untuk foto telanjang, membuat video seks, menonton video seks, dan melakukan hubungan seksual. Faktanya, setiap perilaku seksual yang dipaksakan, tidak diinginkan, atau tidak pantas adalah merupakan kekerasan seksual.
📣Tidak peduli cara yang manapun, selama Anda merasa takut, tidak nyaman, atau kehilangan kebebasan dan martabat dasar Anda, maka semua itu tidak dibenarkan.